23 September Caleg DPRD Banjarmasin Boleh Kampanye | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 18 September 2018

23 September Caleg DPRD Banjarmasin Boleh Kampanye

Khairunizan Ketua KPU Kota Banjarmasin/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Ketua KPU Kota Banjarmasin, Khairunizan mengumumkan calon tetap anggota DPRD dibolehkan melakukan kampanye pada 23 September 2018.

"20 September kita akan lakukan rekap daftar calon tetap anggota DPRD Kota Banjarmasin dan setelah tiga hari akan dibolehkan untuk kampanye," tuturnya kepada awak media yang ditemui usai menghadiri deklarasi #2019PemiluDamai di Menara Pandang Siring Piere Tendean, Selasa (18/9/2018).

Untuk tanggal 23 nanti regional Kalsel acara akan dipusatkan di siring dikoordinatori oleh KPU Kalsel dan ada beberapa titik yang memang disiapkan untuk kampanye.

Khairunizan mengaku Kamis (13/9/2018) lalu sudah melakukan sosialisasi tentang apa saja yang dilarang dan dibolehkan dalam kampanye tersebut. Termasuk memiliki media sosial. Namun sampai saat ini belum ada satu pun parpol yang melapor ke KPU.

Pihaknya akan menunggu laporan media sosial tersebut sampai satu hari sebelum masa kampanye tepatnya 22 September 2018 mendatang. Untuk hal-hal yang dilarang dalam masa kampanye ini seperti pemasangan baliho dan stiker di tempat ibadah, sekolah, fasilitas pemerintah serta diperingatkan untuk pemasangan stiker juga dilarang pada jalan protokol. (puji/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner