Khairunizan Ketua KPU Kota Banjarmasin/beritabanjarmasin.com |
"20 September kita akan lakukan rekap daftar calon tetap anggota DPRD Kota Banjarmasin dan setelah tiga hari akan dibolehkan untuk kampanye," tuturnya kepada awak media yang ditemui usai menghadiri deklarasi #2019PemiluDamai di Menara Pandang Siring Piere Tendean, Selasa (18/9/2018).
Untuk tanggal 23 nanti regional Kalsel acara akan dipusatkan di siring dikoordinatori oleh KPU Kalsel dan ada beberapa titik yang memang disiapkan untuk kampanye.
Khairunizan mengaku Kamis (13/9/2018) lalu sudah melakukan sosialisasi tentang apa saja yang dilarang dan dibolehkan dalam kampanye tersebut. Termasuk memiliki media sosial. Namun sampai saat ini belum ada satu pun parpol yang melapor ke KPU.
Pihaknya akan menunggu laporan media sosial tersebut sampai satu hari sebelum masa kampanye tepatnya 22 September 2018 mendatang. Untuk hal-hal yang dilarang dalam masa kampanye ini seperti pemasangan baliho dan stiker di tempat ibadah, sekolah, fasilitas pemerintah serta diperingatkan untuk pemasangan stiker juga dilarang pada jalan protokol. (puji/sip)
Posting Komentar